Polemik Proyek LNG Bali: Legislator Siap ‘Digantung’ Jika Tak Ada Solusi

  • Bagikan
Puluhan warga desa Adat Intaran datangi kantor DPRD Bali tolak proyek pembangunan LNG (Foto: Istimewa)

BALI – Rencana pembangunan proyek terminal Liquefied Natural Gas (LNG) terus menuai polemik dari masyarakat Bali.

Puluhan warga dari Desa Adat Intaran, Denpasar pun mendatangi DPRD Provinsi Bali, pada Selasa (21/6) kemarin.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan LNG.    

Namun, mereka menolak lokasi pembangunan LNG yang berada di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali A. A. Adhi Ardhana buka suara soal polemik pembangunan LNG yang rencananya bakal dibangun di kawasan mangrove tersebut.

Ardhana menyebut dirinya siap ‘digantung’ apabila pembangunan terminal LNG tetap berjalan tanpa ada solusi yang ditawarkan.

“Jika tidak ada solusi (tapi proyek tetap berjalan), saya sampaikan bahwa kami DPRD siap digantung, siap dicabut, siap diberhentikan (apabila proyek tetap berjalan). Karena tanpa solusi, artinya tidak ada persus (peraturan khusus) atau panduan, petunjuk, maupun prosedur yang mesti dijalankan,” kata Ardhana di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar kemarin.

BACA JUGA :  Korban Gempa Cianjur Diminta Tak Terima Bantuan Pembangunan Rumah dari Pihak Lain

Menurutnya pihaknya sudah sampaikan sikap itu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya dalam satu pertemuan beberapa waktu lalu.

Ardhana menegaskan, DPRD telah menekankan bahwa hutan mangrove merupakan pelindung Pulau Bali sehingga tidak dapat dibabat begitu saja.

Kalaupun pemanfaatan mangrove sangat diperlukan, Ardhana menyebut harus ada pengganti atau solusi agar fungsinya sebagai pelindung dapat berjalan dengan baik.

Ia pun mengaku sudah memberikan beberapa alternatif kepada PT Dewata Energi Bersih (DEB) untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.

“Kalau solusinya sudah ada silakan saja. Itulah inti yang saya sampaikan kepada mereka saat itu. Dan semua hasil pembicaraan tertuang dalam berita acara di Komisi III DPRD Bali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Bali akan Kaji Lagi Soal Proyek Pembangunan LNG di Hutan Mangrove

Seperti diketahui, rencana pembangunan terminal gas alam cair atau LNG bakal dibangun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Terminal LNG tersebut dibangun oleh Perusahaan Daerah (Perusda) melalui PT Dewata Energi Bersih (DEB) bersama PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG).

Rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove itu pun kini menjadi polemik di masyarakat. Sebelumnya, warga

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights