Polres Jakbar Berhasil Ungkap 752 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa

  • Bagikan
Polres Jakbar Berhasil Ungkap 752 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa (Foto: Humas Polres Jakbar)

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa, Rabu (15/6).

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir.

“Tersangka diamankan di jalan lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering pada 7 Juni 2022 lalu,” ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6).

BACA JUGA :  Penemuan 4 Mayat di Kalideres Berawal dari Bau Busuk Menyengat

Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil

“Keterangan tersangka narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya

“Tersangka NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp15 juta sekali pengiriman,” terangnya

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

“Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya

BACA JUGA :  Remaja Usia 15 Tahun di Pematang Siantar Kirim Paket Ganja ke Lebak Banten

Sementara itu, dikesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, tersangka baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelasna, para tersangka mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Ratusan Personil Siaga Amankan Tahun Baru Imlek 2574 di Kota Tangerang

Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights