JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa, Rabu (15/6).
Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir.
“Tersangka diamankan di jalan lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering pada 7 Juni 2022 lalu,” ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6).
Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil
“Keterangan tersangka narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya
“Tersangka NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp15 juta sekali pengiriman,” terangnya
Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba
“Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, tersangka baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelasna, para tersangka mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar