DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dugaan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang menjerat Ignsa alias Gung Akey dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar dengan nomor B-1096/NiA/Eku 1/05/2022 tgl 30 Mei 2022.
“Ignsa disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik,” kata Kasie Intel Putu Kejari Denpasar Putu Eka melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Menurut Eka, tersanga bisa dijerat dengan hukuman badan selama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta
“Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal siding,” pungkasnya.