PANGKALPINANG- Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang pria yang mencuri ribuan butir telur penyu. Pria bernama Johan (34) tersebut ditangkap di Pantai Tanjung Berikat di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan saat pelaku turun dari perahu di Pantai Tanjung Berikat,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (8/6/2022).
Pelaku mengaku mengambil telur penyu di Pulau Galas yang berada di antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung dan hendak dijual di Pulau Bangka.
“Total telur penyu yang kami amankan sebanyak 2.287 butir,” ujar Toni.
Polairud Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penitipan barang bukti.
Pelaku mengaku sudah enam bulan menjalankan aktivitas mengambil telur penyu tersebut. Dia juga memahami kalau penyu adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Namun dirinya mengaku menjalankan aktivitas itu karena tak ada pilihan pekerjaan lain yang bisa dijalankan.
“Tahu jika hewan ini dilindung tapi gak ada kerjaan lain,” katanya.
Dia mengaku menjual telur penyu itu dengan harga Rp2.000 per butir. Atas perbuatannya, Johan terancam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.(*)