JAKARTA – Sebanyak 81 kendaraan roda empat bernomor polisi (nopol) “dewa” dikenai tilang oleh Satlantas Polda Metro Jaya selama dua hari, yakni 17-18 Januari 2022 kemarin.
Mobil berplat nomor khusus itu ditilang karena melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Dengan begini polisi sudah berlaku adil terhadap pelanggar lalu lintas.
Mereka, kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra, tilang karena melanggar ganjil genap di DKI Jakarta.
“Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang,” kata Arga saat dihubungi, seperti dilansir gridoto.com, pada selasa (18/1/22) kemarin.
Namun Arga belum dapat memastikan apakah mobil berpelat nomor khusus itu milik pejabat.
“Belum tahu, belum saya cek satu persatu,” ujar Arga.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tak tebang pilih.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” kata Sambodo dihubungi, (18/1/22).
Semua mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ditilang.
(Tf)