DENPASAR – Polisi mengungkap kasus penangkapan seorang transgender (waria) bernama Alda Intan (40) yang menggasak harta milik warga negara asing (WNA) asal Amerika di Villa Waterlily Suits, Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan.
Modus perempuan yang dulunya seorang laki-laki ini ternyata lebih dulu dibooking atau berkencan dengan korbannya.
Diketahui waria ini sudah delapan kali masuk penjara, namun Alda asal Makassar, Sulawesi Selatan ini tidak membuat dia insaf dari dunia kejahatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja mengungkapkan, peristiwa ini dilaporkan oleh korban berkebangsaan asing asal Amerika, Robert Lee Bonner JR. Sebelum kejadian, korban disebut sempat berkencan dengan pelaku. Berselang beberapa jam setelah melakukan itu, Robert keluar vila untuk mencari makan.
“Diduga saat itulah pelaku kembali ke lokasi dan membobol vila tersebut,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (15/3). Ketika kembali, korban kaget karena sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian berisi uang tunai 1.200 dolar AS atau sekitar Rp 24 juta, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan telah raib. Korban.