JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyita 7 unit mobil, 23 handphone iPhone 12 Pro Max, dan uang tunai Rp570 juta dari tangan aparatur sipil negara (ASN). Penyitaan itu dalam rangka pemulihan aset Pemkab Mamberamo Raya. Aset yang disita kemudian diserahkan Pemkab Membramo Raya.
“Penyerahan langsung diterima oleh Bupati Mamberamo Raya Bapak Jhon Tabo, berupa 7 unit mobil, 23 handphone merek iPhone 12 Pro Max, juga uang tunai senilai Rp 570 juta” ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya.
Alexander mengatakan. 7 unit mobil Hilux dan 23 iPhone itu disita dari pegawai yang sudah tidak lagi menjabat.
“Uang dan barang serta kendaraan merupakan aset milik Pemda yang selama ini tidak tercatat dengan baik sehingga leluasa dipakai meski tidak lagi menjabat,” bebernya.
Tujuh unit mobil tersebut diamankan di Kota Jayapura, padahal seharusnya mobil dinas itu harus berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
“Masih ada satu unit mobil berada di Kabupaten Biak Numfor tapi dalam kondisi rusak sehingga baru tujuh unit yang kami serahkan,” ungkap Alex.
Sementara 23 unit smart phone iPhone 12 Pro Max adalah proyek pengembangan smart city pada tahun 2018.
“Pengadaan ponsel ada 40 unit namun kami baru sita 23, sedang 17 masih kami cari,” kata Alex.
Sementara uang tunai Rp570 juta diketahui bersumber dari anggaran pengadaan HP yang tidak berjalan.
“Uang sudah dikucurkan Rp1,8 miliar, namun terpakai beberapa dan sisanya kami sita,” ujarnya.
Penyerahan aset berlangsung dalam acara “Penyerahan Hasil Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya” di Mamberamo Raya, Selasa (25/10).
“Luar biasa kerja-kerja Kejaksaan Negeri Jayapura saya mengapresiasi karena telah menyita barang-barang milik negara dari tangan para ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Raya,” ujar Bupati Mamberamo Raya John Tabo.
Dia mengatakan, sesuai pendataan, masih banyak aset mereka yang berada di luar dari Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kami sudah MoU dengan kejaksaan, sehingga kami pun terus membangun koordinasi dengan kejaksaan agar aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang ada di Kabupaten lain di Provinsi Papua bisa kembali ke Mamberamo Raya,” ucap John Tabo.(*)