BLORA- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan sejumlah guru yang menjadi penyelenggara pemilu.
Terdapat tujuh guru yang dinyatakan lolos sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di Kecamatan Jati, Kedungtuban, Jepon dan Ngawen.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK). Sementara dua lainnya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Empat PPPK Blora, dua PNS, satu PPPK Rembang, semuanya guru,” ujar Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Blora, Senin (30/1/2023).
Dia menyayangkan adanya sejumlah guru yang menjadi penyelenggara pemilu. Hal itu dikarenakan jumlah pendaftar yang ingin menjadi PPK tidak hanya berasal dari profesi guru.
“Sehingga kami beri waktu untuk menemui KPU, apakah harus mundur atau lanjut. Kalau lanjut ya silakan membuat pernyataan. Lha ternyata atasannya banyak yang menolak tidak mau memberikan izin, karena ya mempengaruhi sertifikasi guru karena meninggalkan jam pelajaran,” terang dia.
Bahkan, berdasarkan regulasi yang ada, guru yang berasal dari PPPK jelas tidak boleh menerima pekerjaan lain selain yang diberikan oleh bupati selaku pihak pertama.
“Kalau PPPK mestinya enggak boleh. Karena kalau iya berarti dia melanggar di salah satu item perjanjian,” jelas dia.(*)