6 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabanan

  • Bagikan

TABANAN –Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan sepanjang bulan Pebruari 2022 berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus Penyalahguna Narkoba, mengamankan 6 (enam) orang yang diduga sebagai pelaku dan memiliki peran berbeda, dengan menyita puluhan paket klip bening yang didalamnya berisi Narkoba golongan 1 dan Extasy sebagai barang bukti.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, pada hari Rabu (23/2), bertempat di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, menggelar press rilis yang diliput rekan awak media, termasuk menghadirkan 6 orang tersangka dan juga menggelar barang buktinya.

Pada press rilis tersebut disampaikan, “Dari lima kasus yang berhasil diungkap, terdapat 6 (enam) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai Peluncur / perantara, sebagai penjual / pengedar & pengguna.

Adapun nama-mana terduga yang diamankan diantaranya sbb :

  1. Mohammad Sonny alias Sonny, laki, umur 27 tahun, Agama Islam, Indonesia, Wiraswasta alamat Dusun Pojok, Desa Tremas, Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur Jalan Kertapura, Gang Segina Denpasar.

Terduga berhasil diamankan pada hari Kamis (20/1/2022) pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, jalan raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan berhasil menyita barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram bruto atau 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram netto

  1. I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, laki, umur 30 tahun, Agama Hindu, Indonesia, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan,
BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Terduga diamankan di rumahnya pada hari Selasa (1/2/2022) sekira pukul 19.30 wita, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya.

  1. Agus Permana alias Agus, laki , umur 35 tahun, Agama Islam, Indonesia, Pekerjaan Sopir, alamat KTP Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. alamat tinggal jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Terduga ini berhasil diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada hari Minggu tanggal (6/2/2022) sekira pukul 14.00 Wita, sebagai perantara jual beli Shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.

  1. I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, laki, umur 32 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan dan
  2. I Wayan Wiluartama alias Bob, laki, umur 40 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Kab. Tabanan.
BACA JUGA :  Ngamuk2 Usai Mabuk, Bule Australia Tewas Kena Hantaman Kursi Pemilik Kafe

Kedua diamankan pada hari Selasa (08/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita, TKP di sebuah Warung kosong dijalan umum jurusan Dernpasar-Gelimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto.

  1. Tri Gatot Suseno alias Seno, laki, umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat jalan Katrangan, Gang 1 B Nomor 5 Denpasar, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terduga diamankan pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,
BACA JUGA :  Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri di Aceh Ditangkap di Perkebunan Sawit

Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.

Semua Terduga (tersangka) saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, sedangkan kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan pasal yang dilanggar dan diterapkan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tabanan.

Termasuk pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah serta melanggar pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah.

Editor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights