Kemudian pelaku masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Selanjutnya kata Bayu meja tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022.
“Barang-barang hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari-hari,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan pengusaha kerajinan palinggih (sanggah) di kawasan Jalan IB Mantra dalam beberapa bulan terakhir diresahkan dengan pencurian.
Puluhan tempat sudah disatroni pelaku dengan sasaran meja pemotonngan batu yang memiliki nilai ekonomis dna mudah diuangkan.
Syukurnya, pelaku yang sempat lolosa saat tertangkap tangan, akhirnya berhasil dicidum Tim Opsnal Polsek Sukawati.