GIANYAR – Polsek Sukawati berhasil membekuk seorang warga Bernama I Made Artawa (43) yang kerap mencuri meja mesin pemotong batu di Kawasan Jalan IB Mantra. Artawa warga Banyu Poh, Gerokgak, Buleleng diketahui sudah pernah mencuri sebanyak enam kali.
“Pelaku diamankan pada 3 Maret lalu,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana melalui siaran pers, Senin (7/3).
Bayu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Februari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat.
Laporan itu didasarkan terkait dengan maraknya pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg, yang terjadi di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di tempat usaha pembuatan sanggah/pelinggih yang terbuat dari batu lahar.
Akibatnya, para pemilik usaha di kawasan sana sangat resah atas kejadian tersebut, karena alat yang dicuri oleh pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan pemotongan batu padas, yang dipakai untuk membuat sanggah / pelinggih.