BALI – Buntut dari kejadian lima orang warga negara asing (WNA) asal Moldova dan satu orang berwarganegara Rusia yang memaksa untuk masuk ke Villa Warga yang terletak di daerah Mengwi, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pada tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan proses serah terima WNA untuk dilakukan proses pendentensian di Rudenim Denpasar.
“Saat dilakukan serah terima, dilakukan juga pemeriksaan barang, dan dari hasil pemeriksaan barang ditemukan beberapa paspor yang salah satunya dalam keadaan rusak terbakar. Selanjutnya telah dilakukan pemberitahuan melalui surat, dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 (enam) Deteni tersebut,” ujar Jamaruli, Jumat (15/04/2022).
Ia menambahkan, pada Selasa 5 April 2022 telah dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta perihal keberadaan 5 (lima) Deteni berkewarganegaraan Moldova dan kemudian diarahkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut.
“Selanjutnya pada Rabu, 6 April 2022 telah dilakukan pertemuan secara daring antara 5 (lima) Denteni WN Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan terhadap 5(lima) orang Deteni tersebut dan setelah itu dilanjutkan pertemuan daring antara pihak Kedubes dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tambahnya.
Pihak Kedutaan dalam keterangan, lanjut Jamaruli, awalnya berdasarkan dokumen yang dikirimkan Rudenim Denpasar dan data lainnya sudah mengkonfirmasi bahwa dari 2 (dua) Deteni wanita yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar tersebut adalah benar WN Moldova dengan inisial DD dan EE. Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan belum bisa ditentukan waktu pendeportasian,” terangnya.
Jamaruli Manihuruk menegaskan, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut sehingga proses deportasi bisa cepat dilaksanakan
Jamaruli menegaskan kepada WNA yang ada di Bali khususnya agar mentaati peraturan yang berlaku dan jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena akan diambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban Wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku”, tutup Jamaruli.