JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Secara rinci, putusan kelima terdakwa yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketut Sumedana menyampaikan, sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng itu dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2022.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa di antaranya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” jelas Ketut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan dan menghukum kelima terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.(*)