JAKARTA – Bagi masyarakat yang hwndak mengurus perpanjangan Surar Izin Mengemudi (SIM), hari ini Selasa 25 Januari 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat:
LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk yang mengurus perpanjangan SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai tersebut.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa untuk membawa masker, sebab selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(my)