Duka Guru Ngaji di Bekasi: Ditodong Pistol, Diborgol, Dilakban, Dipukuli Batu Bata

  • Bagikan
Banyak saksi dan rekaman CCTV yang menyebut Fikry tidur di mushala saat kejadian pembegalan (Ilustrasi)

BAP di Bawah Tekanan

Di persidangan, Fikry menyatakan bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP tidak benar. Kata Fikry, saat BAP mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa.

Fikry dan rekan-rekannya menyampaikan itu di muka sidang, Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Februari 2022 lalu. Mereka juga menyatakan mencabut BAP.

“Jadi intinya semua terdakwa yang berempat ini mencabut BAP semua? Karena ada pemaksaan?” tanya Hakim Ketua dalam sidang.

Iya Yang Mulia,” jawab mereka.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa kemudian memutar video rekaman pengakuan Abdul dan Fikry ketika menjalani BAP. Tidak ada penyiksaan dalam rekaman yang diputar.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, Oknum PNS di Lebak Banten Ditangkap

Kuasa hukum Fikry, Denny Pramiyadi mengatakan bahwa penyiksaan sudah dilakukan sebelum rekaman diambil. Saat direkam, Fikry dan yang lainnya sudah sangat takut dan tak kuat dengan penyiksaan, sehingga terpaksa mengaku.

“Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli,” kata Denny.

“Kita menduga sebelum video itu diputar para terdakwa ini sudah dalam keadaan tertekan, sudah ditekan,” imbuh Denny.

Mengenai dugaan penyiksaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang. Dia enggan bicara karena kasus sudah masuk persidangan.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

BACA JUGA :  2 Orang Bocah SD Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Empang Kawasan Kalideres, Polisi: Terinspirasi Film Porno

“Enggak ada, enggak ada,” kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini. Dia menyebut semua sudah sesuai prosedur.

“Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut,” kata Endra Zulpan.

Tidur di Mushala saat Begal Terjadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights