Mereka diturunkan dari mobil lalu dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021 atau empat hari sebelum ditangkap.
Abdul Rohman mendapat giliran pertama. Menurut keterangan saksi yang juga ditangkap, Abdul Rohman dipukuli wajahnya hingga babak belur. Dadanya pun ditendang.
Semua dilakukan agar Abdul mengaku telah melakukan begal yang tak pernah ia lakukan. Abdul yang tak kuat dengan penyiksaan itu terpaksa mengaku.
Setelah itu, Fikry mendapat giliran disiksa agar mengaku melakukan tindakan pidana yang juga tak pernah ia lakukan. Dia menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021 berada di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi.
“Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah,” tutur Fikry.
Dia enggan mengaku. Besi dingin dari ujung moncong pistol lantas menempel di keningnya.
ikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.
Menurut Fikry, seorang anggota polisi juga menggesek-gesek jempol kakinya dengan benda logam hingga terasa sangat sakit. Meski begitu Fikry dan dua temannya tetap tidak mengaku.
Fikry kemudian dibawa ke dalam Polsek. Dari halaman kantor hingga tahanan ia terus dipukuli. Dia dijambak seraya dibawa ke Kantor Polsek Tambelang.
Di kantor Polsek Tambelang, polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fikry, Ridwansyah, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Tanpa didampingi kuasa hukum.