32 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan Polisi

  • Bagikan
Polres Aceh Barat memusnahkan 32 hektare ladang ganja di Nagan Raya. (Foto/Antara)

NAGAN RAYA- Pemusnahan ladang ganja kembali dilakukan di Provinsi Aceh. Kali ini, personel Polres Aceh Barat memusnahkan 32 hektare ladang yang ditanami ganja.

Ladang ganja itu berlokasi di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, pohon ganja yang dimusnahkan di lokasi temuan tersebut memiliki ketinggian berkisar antara 30 hingga 250cm. Pemusnahan ladang ganja itu melibatkan puluhan personel Polres Aceh Barat.

Dia melanjutkan, pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.

BACA JUGA :  Optimalisasi Kinerja Kodam IX/Udayana, Empat Jabatan Diserahterimakan

Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.

“Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel yang dipimpin langsung Kapolres Pandji menuju ke lokasi ladang ganja.

“Semoga dengan pemusnahan ini terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Aceh Barat dan dapat menyelamatkan generasi muda,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights