DENPASAR- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Bali, Senin (28/11) kemarin. Sekitar 300 pengendara mendapatkan tilang karena tertangkap kamera melakukan pelanggaran pada hari pertama penerapannya.
“Untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 surat yang dikirimkan Etle para pelanggar. Kurang lebih 300 dan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (29/11).
Ia juga menyebutkan, pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Denda E-tilang bisa dilihat pada surat yang sudah terkirim. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, pengendara dapat mengonfirmasi ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Bali.
“Memang masih banyak juga masyarakat yang belum paham betul tentang ETLE. Terkait untuk pembayaran E-tilang itu yang utama memang ada konfirmasi ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Bali. Supaya E-tilang bisa disampaikan dan di sana diberikan nomor rekening untuk pembayaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Bali resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Pulau Dewata pada Senin (28/11). Sebelumnya sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan hingga 27 November.(*)