KENDARI- Polisi menggerebek kos-kosan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, yang kerap digunakan untuk pesta narkoba, Jumat (24/2/2023).
Hasilnya, petugas mengamankan tiga ibu rumah tangga (IRT) muda sedang pesta sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka membenarkan adanya penangkapan tiga IRT muda tersebut.
Dia mengatakan, saat dilakukan pengeledahan di kamar kos itu, pihaknya menemukan 64 saset sabu siap edar yang disimpan dalam dompet.
Selain itu petugas juga menemukan alat hisap dan plastik bening bekas sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, satu dari tiga pelaku yakni berinisal HD (25) merupakan pengedar sabu, sementara dua orang lainya sebagai pemakai.
“Dari keterangan HD, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial SL dengan cara sistem tempel. HD diberi upah Rp100.000 setiap kali menjual satu gram sabu,” katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga IRT muda tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku HD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, dua tersangka lainya di lakukan rehabilitasi,” ujarnya.(*)