25 Gelondongan Kayu Bekas Pembalakan Liar di Hutan Desa Boak Diamankan Tim Gabungan

  • Bagikan
Tim gabungan menemukan kayu diduga hasil illegal logging di Hutan Boak, Sumbawa. (Kodim 1607 Sumbawa )

SUMBAWA- Sebanyak 25 batang kayu jenis sonokeling ditemukan di kawasan hutan Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga, gelondongan kayu itu merupakan bekas pembalakan liar atau illegal logging.

Kayu dalam bentuk gelondongan itu ditemukan tim gabungan atau Timgab yang terdiri dari anggota Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sedang patroli hutan pada Kamis (2/2/2023).

Komandan Kodim 1607 Sumbawa, Letkol Czi Alid Setiawan mengatakan, puluhan batang kayu gelondongan ditemukan di tiga titik patroli.

Titik pertama ditemukan delapan batang, titik kedua tujuh batang dan titik ketiga 10 batang. Semuanya merupakan kayu sonokeling.

BACA JUGA :  Lokasi Kelompok Separatis Teroris Papua yang Sandera Pilot Susi Air Sudah Terdeteksi

“Barang bukti illegal logging dievakuasi dan diamankan di KPH Batulanteh,” kata Alid saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Alid mengatakan, aktivitas pembalakan liar itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan lantas menggelar patroli untuk menindak perusak hutan itu.

Sementara itu, kayu gelondongan itu ditemukan tak bertuan. Diduga, para pelaku pembalakan liar meninggalkan lokasi setelah mengetahui adanya patroli petugas gabungan.

Alid mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan adanya aksi pembalakan liar agar dapat diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harus sama-sama melindungi hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights