232 Kg Bubuk Mesiu di Jatim Diamankan Polisi, 3 Pria Ditangkap

  • Bagikan
232 Kg Bubuk Mesiu di Jatim Diamankan Polisi, 3 Pria Ditangkap. (Foto/ist)

JOMBANG- Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pemasok bubuk mesiu atau bahan petasan ke berbagai daerah di Indonesia.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 232 kilogram bubuk mesiu dan bahan petasan lainnya. 

Ketiga tersangka yakni IM (28), AMR (30) dan MDP (22). Ketiganya merupakan warga Sleman dan Bantul Yogyakarta. Ketiga pemasok ini dibekuk setelah salah seorang dari mereka, yakni MDP tertangkap tangan saat hendak menjual bahan petasan di daerah Gayungan, Kota Surabaya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil membekuk IM yang bertindak sebagai pemilik modal (bos) dan AMR, karyawannya di Bantul Yogyakarta. Sementara dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih buron. 

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Sampaikan Pencapaian Kinerja dalam Kurun Satu Bulan

Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, ketiga pemasok bubuk mesiu ini biasa menjual badan petasan secara online. Untuk mengelabui petugas, mereka biasa menggunakan sandi bubuk ajaib.

“Kami berhasil mengamankan berbagai bahan petasan, antara lain 231 kilogram bubuk mesiu, 75 kilogram serbuk putih, 15 kilogram belerang dan 2,9 kilogram bahan pengawet. Selain itu kami juga mengamankan 1.091 buitir petasan yang sudah jadi dan siap jual,” katanya. 

Totok mengatakan, ketiga pelaku biasa beroperasi dua bulan sebelum Lebaran. Setelah itu memulai proses peracikan saat mendekati lebaran. 

“Transaksinya cukup banyak. Khusus di Jatim ada 70 transaksi. Paling banyak di Kediri, Blitar dan Jombang,” katanya. 

BACA JUGA :  Jual Bahan Peledak di Medsos, 4 Penjual Petasan di Demak Dicokok Polisi

Di hadapan petugas, pelaku IM mengaku mendapatkan bahan-bahan petasan tersebut dari sebuah toko bahan kimia di daerah Bogor Jawa Barat.

Dari toko tersebut IM membeli bubuk mesiu seharga Rp150.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp230.000 perkilogramnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights