JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor. Kedua tersangka, yakni DSA dan AM langsung ditahan di Rutan Paledang, Kota Bogor, Jumat (25/2/2022).
DSA merupakan ketua kelompok kerja, sementara AM merupakan Bendahara Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor.
Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni menuturkan, DSA dan AM diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor.
“Keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018. Jumlah pungutan disebut mencapai Rp1,12 miliar,” paparnya.
Sekti Anggraeni memaparkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Dikatakan, kedua tersangka diduga menarik dana dari 60 MI se-Kota Bogor, namun tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.
“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” kata Sekti.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.