17 Kali Beraksi, Polresta Denpasar Akhirnya Bekuk Penipu Modus Gendam Lintas Provinsi

  • Bagikan

DENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar, Bali, meringkus komplotan penipuan dengan modus ilmu gendam yang bersaksi di 17 lokasi lintas provinsi.

Para tersangka ini, bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58) asal Magelang, Jawa Tengah, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap, Jawa Tengah, dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (35) asal Pemalang, Jawa Tengah.

“Polresta Denpasar, berhasil mengamankan empat tersangka pengungkapan pelaku penipuan atau yang bisa disebut dengan gendam,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin, 28 Maret.

Para tersangka melakukan aksinya di lintas provinsi sebanyak 17 lokasi. Mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Denpasar.

BACA JUGA :  Reskrim Polresta Denpasar Bekuk Gembong Pencuri Motor

“Di sini ada 17 TKP. Modus operandinya mereka menjanjikan menggandakan uang. Mereka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukar dengan uang dollr dengan jumlah dua kali lipat untuk uang rupiah yang korban miliki,” imbuh AKBP Bambang.

Mereka ditangkap atas laporan korban Nyoman Meriasih. Saat hendak mengambil uang di kantor cabang BCA di Jalan Sudirman Denpasar, korban dicegat salah satu pelaku.

Korban ditawarkan menukarkan uang rupiah dengan dolar. Korban pun masuk ke mobil para tersangka. Salah satu pelaku mengaku sebagai pegawai bank.

Dalam perjalanan, entah kenapa korban mau diajak ke rumahnya dan menagmbil perhiasan. Pelaku lalu mengajak korban ke kantor cabang BCA mengambil uang korban. Setelahnya korban ditinggal.

BACA JUGA :  Polres Denpasar Ungkap Motif Bentrok yang Menyeret Nama John Kei

“Kemudian atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dan barang yang diambil para tersangka, uang tunai Rp30 juta dan sekotak emas yang berisikan cincin emas, kalung emas, gelang emas, anting-anting emas dengan harga Rp279 juta,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights