“Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Rika Aprianti dikutip dari Jakarta, Kamis (3/3).
Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.
Rika menyebutkan dengan SDP dapat mempermudah dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi.
“Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” ucap dia.
Hingga 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang.
Rinciannya yakni 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi diharapkan menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan narapidana Rp17.000 per hari untuk satu orang.