JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022 yang jatuh pada Kamis (3/3) sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan sebanyak 1.113 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian.
Ia merinci, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali diketahui menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi dengan 792 narapidana.
Rika Aprianti menyebutkan pemberian remisi bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana terutama di hari raya keagamaan semata.